Amalgamasi adalah istilah kuno
sekarang sebagian besar untuk perkawinan dan antar pembiakan dari etnik yang
berbeda atau ras. Di dunia berbahasa Inggris, istilah ini digunakan dalam abad
kedua puluh. Di Amerika Serikat, sebagian diganti setelah 1863 dengan istilah
perkawinan antara suku atau bangsa. Sementara itu, istilah amalgamasi bisa
mengacu pada antar pembiakan yang berbeda putih maupun etnis non-putih, istilah
perkawinan antara suku atau bangsa dimaksud antar pembiakan khusus untuk kulit
putih dan non-putih, terutama Afrika-Amerika
Penggabungan istilah ini berasal
dari metalurgi. Ini telah dikaitkan dengan metafora dari melting pot, yang juga
berasal dari AS, dan yang menggambarkan asimilasi dan perkawinan antar budaya
dari etnik yang berbeda. Perkawinan antar kulit putih dengan Amerika dan
Afrika, dengan tingkat lebih rendah, non-putih itu sampai saat ini tidak
disukai sosial di Amerika Serikat, meskipun sejarah panjang penghubung informal
antara laki-laki kulit putih dan wanita kulit putih selama bertahun-tahun
perbudakan dan setelah emansipasi. Sampai tahun 1967, perkawinan antar-ras
dilarang di banyak negara bagian Amerika Serikat melalui undang-undang anti-perkawinan
antara suku atau bangsa.
Amalgamasi
Amalgamasi merupakan istilah
perkawinan campur antar etnis, contohnya etnis Jawa dan Madura. Amalgamasi
biasa dikaitkan dengan asimilasi budaya karena berkaitan dengan interaksi
antara dua budaya berbeda. Dalam prosesnya, asimilasi pada amalgamasi biasa
terjadi konflik, baik antar individu pelaku amalgamasi, antar keluarga pelaku
amalgamasi, maupun antara individu dan keluarga. Konflik biasa terjadi ketika
ada perbedaan kepentingan yang diperjuangkan oleh kedua budaya tadi. Dalam
amalgamasi, kepentingan yang diperjuangkan adalah dominasi budaya. Konflik
tersebut akan terus terjadi selama egoisme budaya tetap dipertahankan, dan
tidak adanya keinginan untuk memahami budaya lain.
Contohnya adalah gambar berikut ini
menghasilkan keturunan yang seperti
ini
Hal-Hal
Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Perkawinan Campuran
Persiapan
Perkawinan Campuran :
a)
Dokumen yang berkaitan dengan Identitas pribadi seperti KTP , Paspor, Akta
Kelahiran,
Kartu Keluarga, Akta Pemberkatan Agama, Surat Pengantar dari
Kelurahan,
dokumen imigrasi, Pas Foto, dsb…
b)
Dokumen yang berkaitan tentang status perkawinan seperti surat cerai bagi yang
pernah
menikah, dsb…
c)
Dokumen yang berkaitan dengan telah dipenuhinya syarat perkawinan dan tidak ada
rintangan
untuk melaksanakan perkawinan campuran dari kedua belah pihak ( bagi
pihak
yang bukan WNI dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang
berwenang
di Negara asalnya ). Untuk menjadi perhatian, surat-surat yang dibuat
dengan bahasa
asing
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan
kemudian
dilegalisir
oleh Kedutaan Negara WNA yang ada di Indonesia.
Setelah
perkawinan campur yang dilangsungkan di Indonesia dilaksanakan, maka
kutipan
akta perkawinan dilegalisir, serta didaftarkan di kedutaan terkait.
d)
Saksi – saksi perkawinan.
- Perkawinan campur harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
- Perkawinan campur harus memenuhi syarat – syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Seperti: perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, dsb…
- Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan. Surat keterangan atau Keputusan pengganti surat keterangan ini sangat penting dan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum Perkawinan campur dilaksanakan. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada pegawai pencatat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan agar dikeluarkan surat keterangan tersebut. Surat ini berisi keterangan bahwa syarat – syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran.
Pernikahan
yang telah sukses antara gadis Bali dengan pemuda Australia
http://intanoke.blogspot.com/2012/05/sosiologi-amalgamasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar