Kamis, 30 Mei 2013

Tradisi Lisan

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki Kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa lisan maupun tulisan. Komunikasi yang dilakukan oleh manusia ada kalanya berupa penyampaian informasi, baik itu berupa informasi kekinian ataupun sebagai bentuk penyampaian informasi atas warisan masa lalu. Dalam masyarakat yang belum mengenal tulisan, bukan berarti mereka tidak punya kemampuan untuk merekam dan mewariskan pengalaman masa lalunya. Walaupun belum mengenal tulisan, akan tetapi proses pewarisan atas pengalaman masa lalu tersebut dilakukan secara lisan, proses pewarisan pengalaman masa lalu secara lisan tersebut dikenal sebagai tradisi lisan. Tradisi lisan dapat di artikan sebagai kebiasaan atau adat yang berkembang dalam suatu komunitas masyarakat yang direkam dan diwariskan dari generasi ke generasi melalui bahasa lisan. Dalam tradisi lisan terkandung kejadian – kejadian sejarah, adat istiadat, cerita, dongeng, peribahasa, lagu, mantra, nilai moral, dan nilai keagamaan. Perkembangan tradisi lisan terjadi dari mulut ke mulut sehingga menimbulkan banyak versi cerita. Menurut Suripan Sadi Hutomo (1991: 11), tradisi lisan itu mencakup beberapa hal, yakni (1) yang berupa kesusastraan lisan, (2) yang berupa teknologi tradisional, (3) yang berupa pengetahuan folklore di luar pusat-pusat istana dan kota metropolitan, (4) yang berupa unsur-unsur religi dan kepercayaan folklore di luar batas formal agama-agama besar, (5) yang berupa kesenian folklore di luar pusat-pusat istana dan kota metropolitan, dan (6) yang berupa hukum adat. Pudentia (1999: 32) memberikan pemahaman tentang hakikat kelisanan (orality) sebagai berikut: Tradisi lisan (oral tradition) mencakup segala hal yang berhubungan dengan sastera, bahasa, sejarah, biografi, dan berbagai pengetahuan serta jenis kesenian lain yang disampaikan dari mulut ke mulut. Jadi, tradisi lisan tidak hanya mencakup ceritera rakyat, teka-teki, peribahasa, nyanyian rakyat, mitologi, dan legenda sebagaimana umumnya diduga orang, tetapi juga berkaitan dengan sistem kognitif kebudayaan, seperti: sejarah, hukum, dan pengobatan. Tradisi lisan adalah “segala wacana yang diucapkan/disampaikan secara turun-temurun meliputi yang lisan dan yang beraksara” dan diartikan juga sebagai “sistem wacana yang bukan beraksara.” Tradisi lisan tidak hanya dimiliki oleh orang lisan saja. Implikasi kata “lisan” dalam pasangan lisan-tertulis berbeda dengan lisan-beraksara. Lisan yang pertama (oracy) mengandung maksud ‘keberaksaraan bersuara’, sedangkan lisan kedua (orality) mengandung maksud kebolehan bertutur secara beraksara. Kelisanan dalam masyarakat beraksara sering diartikan sebagai hasil dari masyarakat yang tidak terpelajar; sesuatu yang belum dituliskan; sesuatu yang dianggap belum sempurna/matang, dan sering dinilai dengan kriteria keberaksaraan. Dalam tradisi lisan, peranan orang yang dituakan seperti kepala suku atau ketua adat sangat penting. Mereka diberi kepercayaan oleh kelompoknya untuk memelihara dan menjaga tradisi yang diwariskan secara turun temurun. Satu kelompok masyarakat dengan nilai, norma, tradisi, adat dan budaya yang sama akan mempunyai jejak – jejak masa lampaunya. Dalam masyarakat yang belum mengenal tulisan jejak-jejak masa lampaunya disebarluaskan dan diwariskan secara turun temurun kepada generasi berikutnya secara lisan sehingga menjadi bagian dari tradisi lisan. Karya-karya dalam tradisi lisan merupakan bagian dari sebuah folklore

 http://kaharismakawijaya.wordpress.com/2012/07/16/apakah-yang-dimaksud-dengan-tradisi-lisan-5/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar