Istilah
plural atau majemuk sebenarnya berbeda dengan pengertian heterogen. Majemuk
atau plural itu merupakan lawan dari kata singular atau tunggal. Sehingga,
masyarakat plural itu bukan masyarakat yang tunggal. Masyarakat tunggal
merupakan masyarakat yang mendukung satu sistem kebudayaan yang sama, sedangkan
pada masyarakat plural, di dalamnya terdapat lebih dari satu kelompok baik
etnik maupun sosial yang menganut sistem kebudayaan (subkultur) berbeda satu
dengan yang lain. Sebuah masyarakat kota, mungkin tepat disebut sebagai
masyarakat heterogen, sepanjang meskipun mereka berasal dari latar belakang
SARA (sukubangsa, agama, ras, atau pun aliran/golongan-golongan) yang berbeda,
tetapi mereka tidak mengelompok berdasarkan SARA tersebut. Heterogen
lawan dari kondisi yang disebut homogen. Disebut homogen kalau anggota masyarakat
berasal dari SARA yang secara relatif sama. Disebut heterogen kalau berasal
dari SARA yang saling berbeda, namun –sekali lagi– mereka tidak mengelompok
(tersegmentasi) berdasarkan SARA tersebut.
Pluralisme Sosial
Dalam ilmu sosial,
pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa
kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu
sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa
konflik asimilasi.
Pluralisme
dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang
paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu
pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.
Dalam
sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik
dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat
pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih
tersebar.
Dipercayai
bahwa hal ini menghasilkan partisipasi yang lebih tersebar luas dan
menghasilkan partisipasi yang lebih luas dan komitmen dari anggota masyarakat,
dan oleh karena itu hasil yang lebih baik. Contoh kelompok-kelompok dan
situasi-situasi di mana pluralisme adalah penting ialah: perusahaan,
badan-badan politik dan ekonomi, perhimpunan ilmiah.
Pluralisme Ilmu Pengetahuan
Bisa
diargumentasikan bahwa sifat pluralisme proses ilmiah adalah faktor utama dalam
pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, pertumbuhan pengetahuan
dapat dikatakan menyebabkan kesejahteraan manusiawi bertambah, karena,
misalnya, lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan lebih baiklah teknologi
kedokteran.
Pluralisme
juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran
universalnya masing-masing.
Pluralisme Agama
Pluralisme Agama (Religious
Pluralism)
adalah istilah khusus dalam kajian agama-agama.
Sebagai ‘terminologi
khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan,
misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’
(mutual respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap
agama-agama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan
panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama agama (religious studies).
Pandangan Kristen
Paus Yohannes
Paulus II, tahun 2000, mengeluarkan
Dekrit Dominus Jesus.
Penjelasan ini, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan
kembali bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya pengantara
keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui
Yesus.
Pluralisme Agama berkembang pesat dalam masyarakat Kristen-barat disebabkan setidaknya oleh tiga hal: yaitu
- Trauma sejarah kekuasaan Gereja di Abad Pertengahan dan konflik Katolik-Protestan,
- Problema teologis Kristen, dan
- Problema Teks Alkitab.
Dalam tradisi Kristen, dikenal ada tiga cara pendekatan atau cara pandang teologis terhadap
agama lain.
- eksklusivisme, yang memandang hanya orang-orang yang mendengar dan menerima Alkitab yang akan diselamatkan. Di luar itu, ia tidak selamat.
- inklusivisme, yang berpandangan, meskipun Kristen merupakan agama yang benar, tetapi keselamatan juga mungkin terdapat pada agama lain.
- pluralisme, yang memandang semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju inti dari realitas agama. Dalam pandangan Pluralisme Agama, tidak ada agama yang dipandang lebih superior dari agama lainnya. Semuanya dianggap sebagai jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan.
Pandangan Islam
Pada
tanggal 28 Juli 2005, MUI
menerbitkan fatwa
yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, pluralisme agama,sebagai
obyek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai:
"Suatu
paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran
setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh
mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan
berdampingan di surga".
Dengan
demikian, MUI menyatakan bahwa Pluralisme dalam konteks yang tertera tersebut
bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Dengan
adanya definisi pluralisme yang berbeda tersebut, timbul polemik panjang mengenai pluralisme
di Indonesia.
Pandangan Hindu
Setiap kali orang Hindu mendukung Universalisme Radikal, dan secara bombastik memproklamasikan bahwa “semua agama adalah sama”, dia melakukan itu atas kerugian besar dari agama Hindu yang dia katakan dia cintai.
(Dr. Frank Gaetano Morales, cendekiawan Hindu).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pluralisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar